|
Mukti: Perlu MoU antara Bawaslu dengan MK  20-07-2010 16:21 Malang (20/7) 'Perlu MOU antara Bawaslu dengan MK bahwa posisi panwas adalah sebagai pemberi keterangan atau bahkan sebagai mitra bestasi yang diperlukan oleh MK untuk didengar keterangannya. Jadi bukan diajukan oleh pemohon maupun termohon.' Ungkap Prof. DR. H. Mukti Fajar, SH, M. Hum Mantan Hakim Konstitusi yang hadir sebagai narasumber dalam Solialisasi tentang tata cara penyelenggaraan sengketa PAMILUKADA yang di gelar di Pendopo Agung, hari ini Sabtu (17/7).
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi seringkali pihak-pihak yang bersengketa mengajukan Panwaslu sebagai saksi. 'Nah kalo menjadi saksi pihak-pihak yang berkepentingan, Panwaslu akan terombang ambing dalam dua kepentingan. Disatu sisi Pemohon ingin kepentingannya di kuatkan begitu pula dengan termohon. Hal ini hendaknya posisi Panwaslu adalah sebagai saksi yang dipanggil MK istilahnya sebagai pemberi keterangan yang diperlukan MK. Untuk membuktikan kebenaran materiil dari berbagai pelanggaran yang di ajukan oleh para pemohon.'
Disampaikan oleh Kepala Bakesbangpol, Drs. Abdul Rahmad Firdaus, M.Si, terjadinya benturan pendapat yang selanjutnya melahirkan benturan fisik ketika akan, saat dan paska berlangsungnya Pesta Demokrasi sebagian besar disebabkan oleh kebuntuan arus informasi dan komunikasi serta masing-masing unsur yang terlibat dalam PEMILUKADA tidak konsekuen di dalam mentaati aturan-aturan yang berlaku atau kurang paham terhadap aturan yang berlaku Maka dari itu dia berharap melalui sosialisasi ini mampu membuka sumbatan informasi dan komunikasi dari semua pihak sehingga PEMILUKADA yang akan di gelar 5 Agustus mendatang tidak ditandai adanya perselisihan mulai dari yang kecil, anarkis dan bersengketa melalui mahkamah konstitusi.(Humas/ind) Dibaca 202 kali | Cetak |
Komentar Anda
Posting Komentar Anda
|
|
|
 |
|
Pesan Anda |
Gunakan Surat Warga untuk menyampaikan pengaduan..
|
|
|
Info Cuaca |

Berawan - hujan
Suhu 19 - 27° C° C
Kelembaban: 61 - 92 %%
Info Detail
|
|
|
|