LAYANAN PERGUDANGAN-PROSEDUR DAN SYARAT - SYARAT PENERBITAN TANDA DAFTAR GUDANG


PROSEDUR DAN SYARAT - SYARAT PENERBITAN TANDA DAFTAR GUDANG

( BERDASARKAN SK. BUPATI MALANG NO. 36 TAHUN 2002 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN )
 

NO

BENTUK PERIJINAN

SYARAT – SYARAT PENERBITAN TANDA DAFTAR GUDANG

BIAYA

LAMA PROSES

PERATURAN YANG ADA

1

TANDA DAFTAR GUDANG

( TDG )

1.   Akte pendirian dan perubahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum

2.   Foto copy ijin HO, SIUP, Industri dan Ijin Teknis lainnya

3.   Foto copy TDP

4.   Gambar denah/lokasi gudang/IMB

5.   Keterangan dari desa/kelurahan bagi yang lokasi gudang di luar toko/ usahanya

6.   Foto copy KTP, KK dan NPWP

7.   Bukti pembayaran PBB tahun terakhir

8.   Surat tanah/sewa gudang/perjanjian kontrak gudang

 

PERDA

(Dalam – proses)

6 hari

1.   BRO 1934

2.   KEP MEN RT. No. 105/MPP/ KEP/2/1998 tanggal 27 Februari 1998

3.   Sk Bupati No. 36 Tahun 2002

Share this Post: