Bupati Malang Lauching Pemasangan Stiker BBM Non Subsidi

Pendopo (31/7) Pemasangan stiker BBM non subsidi yang di launching Bupati Malang, H. Rendra Kresna pagi ini, Selasa (31/7) merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012, dan Peraturan Bupati Malang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Dengan begitu, sejak 1 Agustus 2012 besok, seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah se-Indonesia, termasuk Pemerintah Kabupaten Malang tidak boleh gunakan BBM bersubsidi seperti Premium, melainkan harus menggunakan BBM Non Subsidi yaitu Pertamax dan sejenisnya.
Dengan telah dikeluarkannya peraturan baru tersebut, pemanfaatan secara efisien diharapkan bisa dilakukan mengingat anggaran tidak berubah. Maka dari itu Bupati menghimbau kepada jajarannya untuk bisa menghemat BBM. “Pemanfaatan kendaraan dinas nantinya harus tepat sasaran dan tepat kegiatan, karena tidak ada penambahan anggaran untuk operasional dan perjalanan dinas. Oleh karenanya kita harus betul-betul mengefektifkan pemanfaatan kendaraan milik pemerintah tersebut," ungkap Bung Rendra dihadapan karyawan Pemkab. Malang saat apel pagi. Tak terkecuali bagi pimpinan dan kepala dinas yang bertugas di luar pendopo, lanjutnya, pemanfaatan BBM harus betul-betul efektif. Contohnya adalah saat perjalanan dinas ke Kepanjen, mereka bisa berangkat bersama-sama dengan menggunakan satu mobil.
"Kalau yang dulu satu mobil satu sopir, maka saat ini bisa tiga pimpinan dengan satu sopir, sehingga kita mampu mengatasi ketidak adanya penyesuaian untuk keperluaan organisasi dan kegiatan-kegiatan kedinasan yang menggunakan kendaraan dinas," sambungnya. Pemimpin asal Pakis ini mengajak seluruh jajaran yang ada untuk mensukseskan program pemerintah ini. Langkah nyata ini tentu akan menjadikan Kabupaten Malang sebagai pendahulu atau pioneer bagi masyarakat dengan cara menggunakan BBM seefektif mungkin sehingga permasalahan-permasalahan kelangkaan BBM di Indonesia bisa terkurangi.
Bupati H. Rendra Kresna memulai langkah pertama dengan menempelkan stiker penggunaan BBM non subsidi di kendaraan dinasnya. Kemudian disusul oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang Drs. Hari Sasongko, Sekda Dr. Abdul Malik, SE, M.Si serta Kepala SKPD lainnya termasuk kendaraan dinas kecamatan baik roda empat maupun roda dua. (Humas/ind/gal)







