Berita

Bupati : Laksanakan Tata niaga Pupuk yang Baik, Tepat, dan Terukur

 | dibaca 580 kali


Malang, (16/07) “Mari kita secara bersama-sama melaksanakan tata niaga pupuk yang baik serta menggunakan pupuk secara tepat dan terukur, sehingga terwujud pertanian yang tangguh untuk pemantapan ketahanan  pangan, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang”. Demikian disampaikan biupati Malang, Rendra kresna dalam rapat evaluasi penyaluran pupuk bersubsudi semester I tahun 2012 d Pendopo Agung Kabupaten Malangn pagi tadi.

Sementara, Dra. Sri Wahjuni Pudji Lestari, M.Si, Kepala Bagian Perekonomian selaku ketua panitia melaporkan bahwa sesuai dengan temanya, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi penyaluran pupuk sampai lini IV (pengecer resmi), mengevaluasi pemanfaatan dan penggunaan pupuk sesuai peruntukannnya di sektor pertanian serta sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kebijakan yang tertuang dalam peraturan Bupati serta untuk mengatasi permasalahn pernyaluran pupuk bersubsidi.

Berdasar Pergub Jatim No. 5 Tahun 2012 Tanggal 17 Januari 2012, alokasi pupuk yang disubsidi di Kabupaten Malang sebanyak 209.086 ton atau senilai Rp. 325.313 M, yang terbagi atas : urea 57.716 ton, SP-36 7.040 ton, ZA 58.400 ton, NPK 45.900 ton, dan pupuk organik sebanyak 40.030 ton.

Sementara, total alokasi Kabupaten Malang sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 5 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 adalah 209.000 ton atau 68,21% dati total kebutuhan 306.594 ton. Hingga bulan Juni/semester I tahun 2012 baru terealisasi 46.743,45 ton atau 22,36%.

Untuk itu, Bupati berharap di waktu yang tersisa sampai akhir tahun 2012, para petani dapat memanfaatkan sebaik-baiknya alokasi pupuk bersubsidi yang telah diberikan sesuai Rencana Daftar Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga penyaluran semua jenis pupuk dapat mencapai 100%.

Ditambahkan Rendra, bahwa pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi harus sesuai enam tepat yaitu tepat jumlah, kualitas, jenis, harga, tempat dan waktu. Hal tersebut harus diwujudkan melalui tata niaga yang baik karena pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang alam pengawasan, yang dilakukan oleh Komisi Pengawasn Pupuk dan Pestisida (KP3) di tingkat Kabupaten, yang terdiri dari unsur SKPD terkait, Camat, Kasatreskrim, Kasi Intel Kejaksaan, dan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), yang dibantu oleh para penyuluh.

Dengan danya rapat evaluasi yang melibatkan Komisi Pengawasn Pupuk dan Pestisida (KP3) dengan pihak produsen, distributor, pengecer resmi serta petugas pertanian dan perwakilan kelompok tani, diharapkan rapat evaluasi kali ini bisa memberikan sinkronisasi dalam pengadaan, penyaluran serta penggunaan pupuk yang tepat sasaran. (Humas/ira).



Home | Pasang Banner | Redaksi | Syarat & Kondisi

Visit & Enjoy of Kabupaten Malang - Copyright 2013 Pemerintah Kabupaten Malang
Jl. Merdeka Timur No. 3, Malang - Telp. (0341) 326209,343154 - Fax. (0341) 326791