Pelayanan Publik

Layanan Pendirian Lembaga-Pendirian Bursa Kerja Khusus ( BKK )


 
Prosedur Ijin Pendirian Bursa Kerja Khusus ( BKK )
  • Dasar hukum
    Keputusan Dirjen Binapenta Depnaker No. KEP 4587/BP/1994 tanggal 2-11-1994
  • Persyaratan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)
    • Mengajukan Permohonan
    • Copy Ijin lama
    • Copy Akte Pendirian SMK/SMU
    • Sertifikat Pelatihan BKK
    • Struktur Organisasi
    • Foto hitam Putih Uk. 4 X 6 sebanyak 2 lembar
  • Pengajuan Permohonan
    Setelah semua persyaratan di lengkapi kemudian mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Sub Dinas Penta Kerja.

Last Update: 23-12-2010 09:32 

Home | Pasang Banner | Redaksi | Syarat & Kondisi

Visit & Enjoy of Kabupaten Malang - Copyright 2013 Pemerintah Kabupaten Malang
Jl. Merdeka Timur No. 3, Malang - Telp. (0341) 326209,343154 - Fax. (0341) 326791